MUDANESIA - Tiga tahun menjabat sebagai Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dinyatakan telah menerima uang suap baik terkait jabatan maupun proyek.
Dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Umbara dituduh telah menerima uang suap selama dia menjabat dengan nominal mencapai Rp2,4 miliar.
Suap itu terkait mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Tito, Umbara telah menerima uang di luar penghasilan resminya selaku Bupati Bandung Barat baik secara langsung maupun melalui keluarganya sejak September 2018.
Penerimaan uang terkait mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan itu mencapai Rp463.500.000. Uang itu diterima dari Agustina Piryanti (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah), Wandiana (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Hernawan Widjajanto (Kepala Dinas Kesehatan), dan Asep Dendih (Kepala Dinas Pendidikan).
Berikutnya Avira Nurfashihah (Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan), Lukmanul Hakim (Kepala Dinas Perhubungan), Hendra Trismayadi (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Heru Budi Purnomo (Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian), dan Ricky Riyadi (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan).
Baca Juga: Raih Emas, Dua Pebulutangkis Perempuan Ini Dapat Apartemen Seharga Lebih dari Setengah Milyar Rupiah
Berikut daftar nama-nama pejabat yang menyerahkan uang terhadap Umbara beserta nominal uangnya.