MUDANESIA - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. Hal itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung hari ini, Rabu, 25 Agustus 2021.
Hukuman tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hingga 7 tahun pidana penjara. Jaksa juga meminta Ajay mengembalikan uang sebesar Rp7 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Jaksa saat itu menyebut Ajay terbukti bersalah atas dakwaan seluruhnya yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B.
Namun dalam putusan, majelis hakim berpandangan berbeda. Hakim menyatakan Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a.
"Mengatakan terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti sah dan meyakinkan melakukannya tindak pidana korupsi berlanjut. Mengatakan Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua," kata hakim.
Kasus Ajay yang teregister dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.