Hari Ini, Hakim Jadwalkan Pembacaan Putusan Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Muhammad Priatna

- 25 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ajay Muhammad Priatna
Ajay Muhammad Priatna /instagram.com/ajaympriatna

MUDANESIA - Pembacaan putusan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna yang sempat ditunda, dijadwalkan untuk disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung hari ini, Rabu, 25 Agustus 2021.

Tadinya, pembacaan vonis untuk Ajay akan dibacakan pada Senin, 23 Agustus 2021. Namun, dengan alasan musyawarah untuk menentukan putusan belum selesai, majelis hakim menundanya. 

Ajay dituntut selama 7 tahun pidana penjara. Selain menuntut hukuman 7 tahun penjara, JPU KPK juga meminta majelis hakim mewajibkan Ajaya membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 25 Agustus 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Kasus Ajay yang teregister dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg. 

Diketahui, Ajay M Priatna didakwa sebagai penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis hukuman.

Jaksa menuturkan uang Rp1,6 miliar tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.

Baca Juga: Vaksinasi Siswa SMP Percepat Pembentukan Herd Immunity dan Dorong Pembelajaran Tatap Muka

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Budi.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x