PPKM Level 3 di Depok, Wali Kota: Makan di Restoran Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

- 25 Agustus 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi pengunjung di dalam kafe saat PPKM level 3./
Ilustrasi pengunjung di dalam kafe saat PPKM level 3./ /Pixabay



MUDANESIA - Pemerintah Kota Depok menetapkan kepada warga yang ingin makan di restoran atau rumah makan serta kafe di wilayah Depok wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin pada PPKM Level 3.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa ketentuan tersebut tertera dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

Penunjukkan sertifikat atau kartu vaksin, menurut dia, hanya berlaku untuk makan di restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung atau toko tertutup dan berada pada lokasi tersendiri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Longgarkan PPKM Secara Bertahap Mulai Esok Hari , Simak Aturannya!

"Restoran diperbolehkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas satu meja maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan 30 menit dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu, 25 Agustus 2021

SK Wali Kota juga menyebutkan bahwa restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ini diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapsitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lam 30 menit.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Laporkan KD Atas Dugaan Penghinaan di Medsos, Polda Metro: Sekarang Lagi Diteliti

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah