MUDANESIA - Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan melonggarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara bertahap.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Presiden Jokowi tentang Perkembangan PPKM Terkini yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi level 3.
Penurunan level menjadi level 3 itu akan dimulai pada Selasa, 24 hingga Senin, 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Inginkan Indonesia Lakukan Ini untuk Kuatkan Diri di Masa Pandemi Covid-19
Selain Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya, kata Presiden Jokowi, sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021 yakni esok hari.
"(Penyesuaian bertahap) antara lain tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," ujarnya.
Untuk restoran, kata Presiden Jokowi, pembeli diperbolehkan makan di tepat dengan maksimal 25 persen kapasitas, yakni 2 orang per meja. Pembatasan jam operasionalnya berlaku hingga jam 20.00.