Ajay Muhammad Priatna Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding Nilai Hakim Abaikan Fakta Hukum

- 1 September 2021, 20:53 WIB
Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat melayangkan vonis dua tahun hukuman kurungan penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (kiri) terkait kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat melayangkan vonis dua tahun hukuman kurungan penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (kiri) terkait kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

MUDANESIA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

Atas perbuatannya menerima suap untuk perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda, Ajay dihukum 2 tahun penjara.

Hukuman tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hingga 7 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Terungkap! Honor Aa Umbara Jadi Nara Sumber Dibayar Rp5 Juta Tiap Jamnya, Sumbernya dari Kantong Pribadi Kadis

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 1 September 2021.

Ali menyebutkan pertimbangan KPK mengajukan upaya hukum banding, karena menilai putusan hakim belum memenuhi unsur keadilan.

Menurut Ali, amar putusan tidak membebankan hukuman tambahan seperti uang pengganti dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Baca Juga: Tragis! Berniat Coba Senapan Angin Usai Diperbaiki, Pria Ini Malah Tewaskan Lansia di Kandang Ayam

"Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujar dia.

Ali juga mengatakan hakim telah mengabaikan dakwaan jaksa dengan menyebutkan yang terbukti hanya pasal 11 Undang-undang Tipikor terkait pungutan liar. Padahal jaksa telah membuktikan Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah