MUDANESIA - Honor menjadi nara sumber bagi Bupati Bandung Barat tiap jamnya mencapai Rp5 juta.
Hal itu terungkap dari kesaksian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung Barat, Agustina Piryanti dalam sidang kasus pengadaan paket sembako covid-19 di Kab. Bandung Barat, di Pengadilan Tipikor Jalan LLRE Martadinata, Rabu, 1 September 2021.
Agustina bersaksi untuk terdakwa Aa Umbara Sutisna. Dalam dakwaan, disebutkan Agustina memberikan uang sekitar Rp35 juta kepada Umbara.
Baca Juga: Ada Dugaan Telah Menganiaya SPG, Kasus Anak Ahok Kini Diproses Polisi
Agustina mengakui pemberian itu berasal dari kantong pribadinya sebagai honor Aa Umbara sebagai nara sumber kegiatan di dinas yang ia pimpin.
"Pak Bupati jadi nara sumber. Itu saja," ujarnya.
Pemberian uang itu dilakukan dalam kegiatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2020. Agustina juga menjelaskan pemberian honor itu sudah biasa diberikan setiap kali Umbara menjadi nara sumber.
Baca Juga: Tragis! Berniat Coba Senapan Angin Usai Diperbaiki, Pria Ini Malah Tewaskan Lansia di Kandang Ayam