Anda Tak Bisa Bayar Cicilan Pada Leasing? Siap-siap, Debt Collector Sita Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan!

- 8 September 2021, 22:36 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi memberikan kelonggaran kepada debt collector untuk mengeksekusi kendaraan tanpa proses pengadilan./
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi memberikan kelonggaran kepada debt collector untuk mengeksekusi kendaraan tanpa proses pengadilan./ /MabelAmber - Pixabay

MUDANESIA - Bagi Anda yang memiliki hutang kepada leasing, sebaiknya mulai saat ini Anda mulai disiplin untuk membayar cicilan.

Karena bila tidak, mata elang atau debt collector bisa sewaktu-waktu mengambil barang Anda begitu saja tanpa proses pengadilan. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Mereka kini mendapat kepastian terkait proses penyitaan secara langsung barang yang kreditnya dinilai bermasalah.

Baca Juga: Terkuak Aksi Perdagangan Anak di Bawah Umur Asal Jawa Barat Jadi Pekerja Karaoke di Kota Tegal

Mudanesia melansir dari Pikiran Rakyat, dengan landasan dari keputusan MK ini, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan saat terjadi masalah, maka proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Pada halaman 83 paragraf 3.14.3. di putusan itu menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Akan tetapi, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.

Baca Juga: Anda Punya Bitcoin? Bank Ini Perkirakan Nilai Bitcoin Akan Berlipat Ganda Tahun Depan!

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah