Terkait dengan detil perkara dan para tersangkanya, hingga saat ini KPK belum dapat menginformasikan.
Sebab, berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK saat ini, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.***