Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Bandung Barat: Saksi Bertemu Andri Wibawa Setelah Proyek Paket Sembako Selesai

- 18 September 2021, 16:11 WIB
Saksi kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Bandung Barat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 17 September 2021
Saksi kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Bandung Barat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 17 September 2021 /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA - Sidang lanjutan kasus maling uang rakyat Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara yang melibatkan anaknya, Andri Wibawa menghadirkan saksi yang bukan PNS.

Dua saksi yang diperiksa merupakan pemilik perusahaan yang dipinjam oleh Andri Wibawa untuk menyiapkan paket sembako dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Dua saksi lainnya yang membantu terdakwa Totoh Gunawan menyiapkan paket sembako untuk masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Ada Hadiah Jutaan Rupiah untuk Pendukung Persib Bandung Malam Ini, Simak!

Andri Wibawa yang merupakan anak dari Aa Umbara, turut serta dalam proses pengadaan paket sembako covid-19 tahun 2020.

Andri dibantu istri siri Aa Umbara, Diane Yuliandari dan adik Diane, Dicky Yuswandira untuk menyiapkan perusahaan penyedia paket. Andri Wibawa mendapatkan 4 pekerjaan penyedia paket dengan nilai total Rp36.202.500.000.

Namun dalam praktiknya, Diane juga tidak melakukannya sendiri. Deni Indra Mulyawan yang menghubungi dua saksi yang akan dipinjam perusahaannya.

Baca Juga: Terungkap! Honor Aa Umbara Jadi Nara Sumber Dibayar Rp5 Juta Tiap Jamnya, Sumbernya dari Kantong Pribadi Kadis

Di hadapan majelis hakim, dua saksi yang meminjamkan perusahaannya kepada Andri Wibawa yaitu Direktur CV Jayakusuma Cipta Mandiri Mochamad Yasin Akbar dan Direktur CV Satria Jakatamilung, Asep Saepudin menceritakan bagaimana perusahaan mereka dipinjam.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah