Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya perjanjian bisnis antara David Noah dengan seseorang berinisial LY.
Mereka sepakat untuk bekerja sama terkait pembiayaan proyek senilai Rp1,15 miliar.
David Noah kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp1,15 miliar dalam tempo 3-6 bulan.
Saat itu, David Noah telah mengembalikan sebagian dari uang senilai total Rp1,15 miliar tersebut.
Namun, karena David Noah dianggap melanggar kesepatakan dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY melalui kuasa hukumnya akhirnya mengadukan David Noah ke Polda Metro Jaya pada 5 agustus 2021.***