Sehingga, kata Sri Mulyani, PUPN melakukan upaya paksa agar hak negara terpenuhi.
PUPN juga mencekal Kaharudin Ongko bepergian ke luar negeri serta mengeksekusi sebagian jaminan kebendaan berupa aset tetap dan bergerak.
Apalagi, Kaharudin Ongko telah menandatangani Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) sejak 18 Desember 1998.
"Jadi dalam hal ini yang bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kita melakukan penagihan berdasarkan itu," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Perkuat Timnas, Indonesia Panggil 5 Pemain Persib Bandung untuk Hadapi Babak Kualifikasi Piala Asia
Sebagai anggota dewan pengarah Satgas BLBI, Sri Mulyani memastikan PUPN akan terus melakuan penagihan dengan mengeksekusi barang jaminan dari Kaharudin Ongko mengingat utangnya mencapai Rp8,2 triliun.
Pihaknya melakukan aksi ini dengan menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Inteligen Negara (BIN).
"Ini untuk meyakinkan bahwa tracking terhadap aset termasuk account dari obligor dan debitur dapat diidentifikasi," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Lusa Duel dengan Persib Bandung, Pemain Borneo FC Akui Timnya Punya Kelemahan Ini
Sebagai informasi, Kaharudin Ongko memiliki utang terhadap negara sebesar Rp8,2 triliun.