MUDANESIA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menyita sekaligus mencairkan harta kekayaan Kaharudin Ongko. Ia adalah salah satu obligator dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Nilainya, kata Sri Mulyani, sebesar Rp667,97 juta dan 7,63 juta dolar AS atau Rp109,5 miliar.
"Pada 20 September 2021 kita telah melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan (Kaharudin Ongko) dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Baca Juga: Meski Cuaca Dingin, Timnas Wanita Tetap Gelar Latihan Perdana di Tajikistan
Pihak yang bertugas untuk melakukan tanggung jawab itu adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Ini escrow account yang kita sita dan cairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore," ujar Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, penagihan terhadap Kaharudin Ongko yang merupakan obligor PT Bank Umum Nasional penerima dana BLBI saat terjadi krisis finansial pada tahun 1997 ini sebanarnya telah dilakukan sejak 2008.
Baca Juga: Jadwal Tayangan TV Trans TV, Trans 7, Net TV, dan TV One hari ini, Selasa 21 September 2021
Tingkat pengembalian utang yang dilakukan oleh Kaharudin Ongko kepada negera sangat kecil.