Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 24 September 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

- 24 September 2021, 09:08 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Polres Cimahi periode 23-28 Agustus 2021
Jadwal layanan SIM Keliling Polres Cimahi periode 23-28 Agustus 2021 /Instagram @simsatlantaspolrescimahi/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Jumat, 24 September 2021.

Layanan SIM keliling Polres Cimahi akan berada di gate Tol Padalarang Timur.

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK? Menteri Tjahjo Kumolo Jelaskan Kebijakan Ini

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 24 September 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: Menteri Nadiem Makarim Sebut 100.000 Guru Honorer Akan Diangkat Jadi Guru PPPK

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beli Klub Bola, Ivan Gunawan Blak-blakan Rancang Jaket Klub RANS Cilegon FC

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah