Dinilai Mengkhianati Masyarakat KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara atas Korupsi Proyek Bansos COVID-19

- 25 Oktober 2021, 15:41 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19. /Instagram @photodiagonal/Instagram

MUDANESIA- Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif Aa Umbara dituntut 7 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin 25 Oktober 2021.

Aa Umbara didakwa telah menjadi makelar pengadaan paket sembako bansos covid-19 di masa pandemi pada tahun 2020 dan menerima uang gratifikasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berhubungan dengan jabatan. 

Selain dituntut hukuman pidana, Aa Umbara juga terancam kehilangan hak politiknya. 

Baca Juga: Karina Salahkan Andin Biarkan Irvan Menghancurkan Hidup Nino: Ikatan Cinta 25 Oktober 2021

Pembacaan tuntutan dilakukan secara terpisah. Aa Umbara mendapatkan urutan pertama mendengarkan tuntutan jaksa.

Untuk dua terdakwa lainnya Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan, tuntutan akan dibacakan setelah Aa Umbara. 

Selain dituntut pidana penjara selama 7 tahun, Aa Umbara juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp300 juta kepada negara.

Baca Juga: Balas Dendam Penderitaan Andin, Nino Dibuat Depresi oleh Irvan: Ikatan Cinta Malam Ini

Jaksa juga membacakan pidana tambahan dalam tuntutannya berupa hak politik Aa Umbara untuk dipilih dalam kontestasi politik selama 5 tahun.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah