Kronologis Pelepasan Hak 8 Hektare Tanah Desa oleh Kades Cikole Lembang yang Kini Ditahan Polda Jabar

- 29 Oktober 2021, 18:11 WIB
Kronologis Pelepasan Hak 8 Hektare Tanah Desa oleh Kades Cikole Lembang yang Kini Ditahan Polda Jabar
Kronologis Pelepasan Hak 8 Hektare Tanah Desa oleh Kades Cikole Lembang yang Kini Ditahan Polda Jabar /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA- Sedikitnya 500 kepala keluarga di Desa Cikole, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat mempertanyakan pelepasan hak atas tanah desa seluas 8 hektare menjadi tanah waris. Pasalnya selama lebih dari 30 tahun, warga yang memiliki hak garapnya.

Karena ada kejanggalan terkait kepemilikan tanah yang semual aset desa itu, warga melaporkan hal itu ke Polda Jabar.

Akibatnya Kades Cikole JR dan mantan Kades Cibogo, MS ditahan Polda Jabar karena dinilai telah menyalahgunakan jabatan desa dengan mengalihkan aset desa. 

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis di Unjani Cimahi 31 Oktober 2021: Khusus Dosis 1 Sinovac

Dikatakan perwakilan Paguyuban Kavling Persil 57, Iskandar, warga diberitahu kalau tanah yang mereka tempati menjadi tanah waris pada Juni 2020 lalu. Padahal warga tidak pernah tahu ada sengketa lagi atas tanah itu.

“Kami kaget karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan peralihan hak itu,” katanya.

Diakui Iskandar, sengketa serupa pernah terjadi pada 2000. Saat itu, sengketa berakhir dengan menyatakan bahwa tanah itu memang tanah desa. Sehingga, ia merasa ganjil ketika ada klaim bahwa tanah itu merupakan tanah waris.

Baca Juga: Kumpulan 30 Kode Redeem Free Fire FF 29 Oktober 2021: Klaim Wasteland Surfboard dan Pink Heaven

Iskandar mengatakan warga di Persil 57 itu mengkonfirmasikan pada pihak terkait seperti desa dan BPD. Namun, jawaban mereka kurang memuaskan sehingga warga mencari informasi sendiri.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x