MUDANESIA- Ketiga terdakwa yang terdiri dari Aa Umbara, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan akan membacakan pembelaan atau pledooi versi masing-masing, selain yang dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Mereka bertiga dituding telah korupsi proyek pengadaan bantuan sosial paket sembako covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam persidangan sebelumnya, Aa Umbara dituntut 7 tahun penjara, Andri Wibawa 5 tahun penjara, dan Totoh Gunawan 6 tahun penjara.
Baca Juga: Aa Umbara Cs Akan Bacakan Pembelaan Kasus Korupsi Bansos COVID KBB Besok Senin 1 November 2021
Jelang pembacaan pledooi, terdakwa juga telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.
Berikut sejumlah fakta persidangan yang terungkap dalam sidang Aa Umbara cs di Pengadilan Tipikor Bandung yang dirangkum Mudanesia.com.
1. Wakil Bupati Bandung Barat tidak laporkan jual beli jabatan
Baca Juga: Hasut Keluarga Pasien Lain, Rencana Balas Dendam untuk Elsa Semakin Gencar: Ikatan Cinta Malam Ini
Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan membantah telah melaporkan adanya jual beli jabatan ke KPK. Ia hanya berkonsultasi.