Jelang Pembacaan Pledooi, Deretan Fakta Korupsi Bansos COVID-19 Aa Umbara Cs KBB Terungkap di Persidangan

- 31 Oktober 2021, 21:10 WIB
Sidang tuntutan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung, 25 Oktober 2021
Sidang tuntutan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung, 25 Oktober 2021 /MUDANESIA/Sofia Khansa/

MUDANESIA- Ketiga terdakwa yang terdiri dari Aa Umbara, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan akan membacakan pembelaan atau pledooi versi masing-masing, selain yang dibacakan oleh penasihat hukumnya. 

Mereka bertiga dituding telah korupsi proyek pengadaan bantuan sosial paket sembako covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam persidangan sebelumnya, Aa Umbara dituntut 7 tahun penjara, Andri Wibawa 5 tahun penjara, dan Totoh Gunawan 6 tahun penjara.

Baca Juga: Aa Umbara Cs Akan Bacakan Pembelaan Kasus Korupsi Bansos COVID KBB Besok Senin 1 November 2021

Jelang pembacaan pledooi, terdakwa juga telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. 

Berikut sejumlah fakta persidangan yang terungkap dalam sidang Aa Umbara cs di Pengadilan Tipikor Bandung yang dirangkum Mudanesia.com.

1. Wakil Bupati Bandung Barat tidak laporkan jual beli jabatan

Baca Juga: Hasut Keluarga Pasien Lain, Rencana Balas Dendam untuk Elsa Semakin Gencar: Ikatan Cinta Malam Ini

Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan membantah telah melaporkan adanya jual beli jabatan ke KPK. Ia hanya berkonsultasi.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x