Aturan Baru: Naik Mobil Pribadi Jawa Bali Wajib Tunjukkan Hasil Tes RT-PCR, Termasuk Pesepeda Motor!

- 2 November 2021, 11:05 WIB
Aturan baru pemerintah pesepeda motor dan mobil pribadi harus menunjukkan tes PCR di wilayah Jawa Bali./
Aturan baru pemerintah pesepeda motor dan mobil pribadi harus menunjukkan tes PCR di wilayah Jawa Bali./ /SplitShire/Pixabay

MUDANESIA - Mulai awal November 2021, bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat baik perseorangan ataupun umum wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR di wilayah Pulau Jawa - Bali. 

Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pada Senin, 1 November 2021, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran nomor SE90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Fenomena Aneh Hujan Hanya Timpa Satu Mobil, Netizen: Langit Bisakah Kau Turunkan Hujan, Aku Bosen Cuci Terus

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa revisi yang dilakukan pemerintah dibandingkan aturan perjalanan darat yang dibuat sebelumnya.

Mengutip dari PMJ News pada Selasa, 2 November 2021, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menerangkan berdasarkan SE tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km (4 jam) dari dan ke Pulau Jawa Bali harus dilengkapi dengan beberapa dokumen wajib.

Dokumen wajib tersebut adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Tak cukup hanya itu, masyarakat juga harus mengantongi surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: Merasa Difitnah, Aa Umbara Sampaikan Penyesalan dan Minta Maaf pada Istrinya: Maafkan Papah Sayang...

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku juga bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor.

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x