Saat Kata “Amin” Bergemuruh di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Bandung Sambut Kebebasan Totoh dan Andri Wibawa

- 4 November 2021, 20:17 WIB
Saat Kata “Amin” Bergemuruh di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Bandung
Saat Kata “Amin” Bergemuruh di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Bandung /MUDANESIA/ Sofia Khansa/

MUDANESIA- Ketegangan tampak di wajah keluarga terdakwa Totoh Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung ketika hakim membacakan putusan terhadap Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif Aa Umbara Sutisna.

Mereka tampak menahan nafas saat hakim menyebut Aa Umbara dinyatakan bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun. 

Anggota keluarga terdakwa Totoh Gunawan saling pandang dengan sorot mata kecemasan. Pasalnya Aa Umbara sebelum divonis 5 tahun penjara, dituntut jaksa dulu dengan lama waktu hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Totoh Gunawan dan Andri Wibawa Dinyatakan Tidak Bersalah: Keduanya Langsung Dibebaskan dari Tahanan 

Sedangkan Totoh sendiri dituntut 6 tahun penjara. Kemungkinan besar Totoh akan dijatuhi vonis yang tidak berbeda dari Aa Umbara cukup besar. 

Masih dalam kondisi harap-harap cemas, mereka mendengarkan putusan terhadap terdakwa kedua Andri Wibawa yang merupakan anak dari Aa Umbara. 

Wajah anggota keluarga Andri yang semula tegang, khawatir Andri bernasib sama dengan ayahnya, berubah saat hakim menyebut dakwaan dan tuntutan jaksa tidak cermat. 

Baca Juga: Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara: Terbukti Biarkan Keluarga Terlibat Pengadaan Paket Sembako COVID-19

Hakim menyebut jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya sehingga terdakwa harus dibebaskan. 

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x