MUDANESIA- Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa telah mendengarkan putusan hakim atas tudingan jaksa telah berbuat korupsi dalam pengadaan paket sembako untuk masyarakat di masa pandemi covid-19, pada Kamis 4 November 2021.
Keduanya mendapatkan putusan yang berbeda di mana Aa Umbara Divonis 5 tahun penjara karena dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan pemberantasan korupsi.
Sedangkan Andri Wibawa dibebaskan dari segala tuduhan karena jaksa dinilai tidak dapat membuktikan dakwaannya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung Tersedia di Dua Gerai Hari Ini, Jumat 5 November 2021
Atas putusan tersebut, kedua pihak menghormati putusan hakim tersebut.
Rizky Rizgantara kuasa hukum dari kedua terdakwa menyebutkan menghormati putusan dari hakim terhadap Aa Umbara. Di sisi lain, dia juga sepakat dengan putusan hakim membebaskan Andri Wibawa.
"Pada prinsipnya kami tim penasehat hukum dan juga terdakwa terkait putusan Aa Umbara pertama menghormati apapun putusan majelis," katanya.
Baca Juga: Gerai Perpanjangan SIM Keliling Polres Majalengka Hari Ini, Jumat 5 November 2021
"Meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan dan itu akan kami bahas, apakah terhadap putusan itu akan kami ambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Rizky seusai persidangan.