Maling Dana BOS Rp 8 Miliar, ASN Kemenag Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

- 16 November 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi dana BOS.
Ilustrasi dana BOS. /Karawang Post/Tangkapan Layar kemenag.go.id

MUDANESIA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menahan AK, aparatur sipil negara (ASN) di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jabar terkait dugaan korupsi maling dana bantuan operasional sekolah (BOS) lebih dari Rp8 miliar.

Modus AK maling uang rakyat lewat dana bos adalah dengan menggelembungkan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI. AK ini merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibtidaiah (MI).

Kendati ditemukan angka cashback hingga Rp8 miliar, kerugian negara masih dihitung. 

Baca Juga: Perwakilan bank bjb Terima Langsung Buku Pembiayaan UMKM yang Diluncurkan Menko Airlangga Hartarto

"Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap saudara AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana sehingga pada hari ini juga terhadap AK ini ditetapkan tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono di Kota Bandung, dikutip dari ANTARA, Selasa 16 November 2021.

Riyono menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2017—2018 di lingkungan Kemenag Jabar.

Kemenag pusat pada saat itu telah mengucurkan anggaran dana BOS untuk setiap sekolah. 

Baca Juga: Setelah Jadi Tersangka dan Ditahan, Tubagus Joddy Akhirnya Minta Maaf pada Keluarga Vanessa Angel

Anggaran dari dana BOS itu untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian, seperti penilaian akhir semester (PAS), penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN).

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x