MUDANESIA- Dua tahun masa pandemi, tidak menyurutkan niatan perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nyatanya, angka perceraian kalangan PNS tetap tinggi di masa pandemi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, jumlah PNS yang mengajukan permohonan perceraian mencapai 52 orang.
Baca Juga: Info Gerai SIM SAMSAT ONLINE Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI Senin 22 November 2021
Rinciannya, tahun 2020 ada 29 orang dan tahun 2021 ada 23 orang. Dari jumlah total tersebut, sebanyak 32 orang sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) perceraian dari Pemkab Bandung Barat. Rinciannya tahun 2020 ada 23 orang yang terbit, dan tahun 2021 ada 9 orang yang terbit.
Kemudian masih ada 19 PNS yang sedang berproses. Rinciannya, tahun 2020 ada 5 orang dan tahun 2021 ada 14 orang. Sedangkan yang memilih rujuk dalam dua tahun terkahir hanya 1 orang.
Menurut Kepala BKPSDM KBB Asep Ilyas, perceraian di kalangan PNS paling banyak berasal dari guru. Selain itu, pihak PNS yang menggugat adalah perempuan.
Baca Juga: Kode Redeem ML MOBILE LEGEND Terbaru, Tukar Hari Ini 21 November 2021
"Paling banyak guru, dan kebanyakan yang menggugat justru perempuannya itu yang karena statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Asep.