MUDANESIA- Seorang guru di Ciamis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 11 siswa yang tewas saat kegiatan sekolah menyusuri sungai di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Tersangka adalah guru perempuan madrasah yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, tersangka juga ikut dalam penyusuran sungai di Kecamatan Cijeungjing tersebut.
Baca Juga: Kejam! Cemburu Buta, Abdul Latief Kucurkan Air Keras ke Mulut Istrinya yang Tertidur Lelap
"Tersangka perempuan, beliau yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Statusnya juga guru madrasah. Dalam kegiatan, dia ikut," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono, pada jumpa pers Senin 22 November 2021.
Polisi telah menemukan adanya unsur pidana dalam kegiatan menyusuri Sungai Cileueur pada 15 Oktober 2021.
"Kami sudah temukan tindak pidana dengan satu tersangka berinisial R bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan," ujarnya.
Baca Juga: Sengaja Pesan Online Air Keras Sejak Jauh Hari, Suami Sarah Terancam Hukuman Seumur Hidup
Wahyu mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan dengan hati-hati sehingga prosesnya cukup berlangsung lama dari mulai penyelidikan hingga statusnya naik menjadi penyidikan.