MUDANESIA - Polda Jabar membongkar sindikat peretas data base kependudukan yang dipakai membuat ribuan kartu prakerja fiktif.
Pelaku peretas data base untuk membuat kartu prakerja itu ditangkap di Bandung. Tak hanya mengungkap jaringannya, polisi juga menangkap sejumlah pelakunya.
Pelaku mengakses secara ilegal data base kependudukan untuk membuat kartu prakerja dan mendapatkan keuntungan dari web prakerja.
Polda Jabar menangkap pelaku saat menjalankan aksinya di salah satu hotel di kawasan Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung.
"Ada lima tersangka yang berhasil kami amankan, yakni AP, RY, AW, dan WG yang kami amankan di Bandung, serta BY yang kami amankan di Samarinda. Dari perbuatannya, para pelaku mendapat keuntungan Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 15,3 miliar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, pada Senin 6 Desember 2021.
Erdi mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya melakukan ilegal akses data base kependudukan untuk membuat kartu prakerja untuk mendapatkan keuntungan dari web prakerja.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Pemprov Jabar Kucurkan Bansos Tunai Desember 2021: Mulai Rp250 Ribu Hingga 3 Juta!
Dana yang disasar bukan saja dana pelatihan Rp 1 juta per setiap akun. Tapi juga dana insentif Rp 600 ribu yang diberikan selama empat kali per bulan serta dana survei Rp 50 ribu untuk tiga kali survei untuk setiap akunnya.
Pelaku mengakses 50 ribu data untuk mendapat keuntungan besar dari web prakerja.
Sebanyak 10 ribuan akun di antaranya bisa sampai pada tahapan mendapatkan one-time password (OTP) dari sistem.
Setelah dapat OTP, akun yang berhasil itu didaftarkan ikuti gelombang program prakerja dan menunggu pengumuman dari sistem bahwa nama itu lolos.
"Pelaku utama kasus ini adalah BY. Dia berperan sebagai hacker yang membuat script untuk scrapping (proses mengekstrak data dari sebuah situs web) secara random data NIK dan KK dari website BPJS Ketenagakerjaan.go.id. Ada sebanyak 12.401.328 data NIK dan 322.350 data foto yang disimpan di penyedia VPS di Amerika," kata Erdi.
BY mengirimkan data NIK, foto, KTP palsu, dan email yang sudah teregister sebagai akun prakerja fiktif ke pelaku AP lewat telegram.
Baca Juga: Elsa Dinyatakan Hilang, Ganti Identitas, dan Hidup Bersama Riki? Ikatan Cinta 7 Desember 2021
Sedangkan AP berperan memasukkan nomor ponsel yang sudah terverifikasi dengan provider gunakan data NIK orang lain ke akun prakerja fiktif yang sudah dibuatkan BY.
"Ketika dinyatakan lolos, maka pelaku AP, RY, AW, dan WG, membeli pelatihan di Tokopedia dengan saldo yang sudah dikirim ke dashboard prakerja sebesar Rp 1 juta, dan selanjutnya mengikuti ujian untuk dapatkan sertifikat lolos pelatihan," ujarnya.
BY juga yang membuat script untuk mem-bypass video pelatihan dengan maksud untuk mempercepat proses pelatihan tanpa harus mengikuti pelatihan secara utuh.
"Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," katanya.***