MUDANESIA - Kabar bahagia datang diakhir tahun dari Pemprov Jabar. Dinas Sosial akan mendistribusikan bantuan sosial (bansos) tunai ke masyarakat terdampak PPKM level 3, level 2, dan level 1.
Adapun besaran bansos tersebut, yakni Rp 1 juta untuk pelaku usaha mikro, Rp 300.000 untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, Rp 250.000 untuk pedagang pasar rakyat, dan Rp 3 juta untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Penyalurannya sendiri tengah berjalan sejak 30 November 2021 melalui proses transfer. Pendistribusian akan berakhir pada 11 Desember 2021.
Kepala Dinsos Jabar Dodo Suhendar mengatakan penyaluran bansos tunai dilaksanakan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 48 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 978/Kep.659-BKD/2021.
"Penyaluran bansos tunai sendiri bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat," kata Dodo Suhendar, Selasa 7 Desember 2021.
Jumlah penerima bansos tersebut mencapai 70.664 Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Rinciannya, 9.990 KPM merupakan pelaku usaha mikro, 48.383 pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, 11.208 pedagang pasar rakyat, dan 1.083 Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Elsa Dinyatakan Hilang, Ganti Identitas, dan Hidup Bersama Riki? Ikatan Cinta 7 Desember 2021
Mereka yang menerima antara lain pelaku usaha mikro, pelaku usaha pariwisata, pedagang pasar rakyat, dan lembaga kesejahteraan sosial.