MUDANESIA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan respons terkait pembatalan kebijakan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan yang dibatalkan pemerintah itu rencananya akan berlaku pada musim libur Natal dan tahun baru 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Merespons pembatalan itu, Gibran menegaskan pihaknya masih tetap menerapkan prokes ketat.
“Saya ndak mau (tidak mau) menyulitkan warga Solo,” ujar Gibran di Balai Kota, Selasa, 7 Desember 2021.
Terkait informasi pembatalan tersebut, hingga saat ini ia masih menunggu aturan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
“Saya tunggu Inmendagri terbaru saja. Ini juga baru baca beritanya,” kata dia.
Disinggung terkait nasib SE Wali Kota Solo yang telah mencantumkan sejumlah pengetatan aturan Nataru, Gibran menegaskan akan melakukan revisi jika diperlukan.
“Nanti kita tunggu instruksi dari Pak Luhut (Menko Marinvest, Luhut Binsar Pandjaitan). Mungkin akan kami revisi di SE Wali Kota,” ujar Gibran.