Tahukah Anda, Pekerja Terkena PHK Bisa Peroleh Uang Tunai Selama 6 Bulan? Cek di Syarat Penerima di Sini

- 9 Desember 2021, 10:17 WIB
Tahukah Anda, Pekerja Terkena PHK Bisa Peroleh Uang Tunai Selama 6 Bulan? Cek di Sini!
Tahukah Anda, Pekerja Terkena PHK Bisa Peroleh Uang Tunai Selama 6 Bulan? Cek di Sini! /Pexels.com/ Samson Katt/

4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah