MUDANESIA - Pemerintah Solo mengeluarkan kebijakan yakni meniadakan libur sekolah saat Natal dan Tahun Baru.
Menurut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, pihaknya melakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di klaster anak.
“Kebijakan meniadakan Libur sekolah kita diambil sebagai upaya mencegah terjadinya ledakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru nanti,” ujar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu, 11 Desember 2021.
Baca Juga: Mulai Tanggal 24 Desember 2021, Anak Usia 6-11 Tahun Bisa Divaksin COVID-19
Ia menegaskan munculnya siswa terpapar Covid-19 menjadi perhatian Pemkot Solo. Dia tidak ingin kasus serupa muncul di sekolah lain sehingga perlu dilakukan antisipasi sejak dini.
“Penambahan klaster di sekolah tidak ada penambahan lagi. Terakhir ada 31 orang positif Covid-19 dengan perincian dua orang guru dan 29 siswa,” ucap Gibran.
Setelah muncul kasus itu, kata dia, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tingkat kota tetap berjalan. Sedangkan tiga sekolah SD yang ditemukan kasus ditutup sementara waktu.
“Ini jadi pelajaran sehingga kami perlu memperketat PTM saat Nataru nanti agar tidak muncul kasus baru,” kata dia.