Ini Panduan Perayaan Natal 2021: Jamaah Dibatasi Jumlahnya dan Dilarang Gelar Arak-arakan

- 22 Desember 2021, 19:04 WIB
Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2021, untuk Meriahkan Perayaan Natal 2021
Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2021, untuk Meriahkan Perayaan Natal 2021 /PEXELS/cottonbro

MUDANESIA - Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan pelaksanaannya melalui SE Menag No. 33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Di dalamnya memuat berbagai tata cara pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 yang diselenggarakan gereja.

Termasuk, penyediaan petugas dan fasilitas/sarana protokol kesehatan, pelaksanaan perayaan dan ibadah yang dilakukan hibrid (luring dan daring), pembatasan jumlah jemaah, hingga larangan untuk melakukan arak-arakan yang masif.

Baca Juga: Berikut Syarat Perjalanan Terbaru Moda Transportasi Kereta Api Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Regulasi tentang perayaan Natal 2021 ini untuk mencegah persebaran virus COVID-19. Apalagi saat ini ada varian terbaru yang disebut lebih cepat menular.

Berikut adalah pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 menurut SE Menag No. 33/ 2021:

1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

Baca Juga: Ini Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini 22 Desember 2021

2. Dilaksanakan di ruang terbuka.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah