MUDANESIA - Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan pelaksanaannya melalui SE Menag No. 33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Di dalamnya memuat berbagai tata cara pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 yang diselenggarakan gereja.
Termasuk, penyediaan petugas dan fasilitas/sarana protokol kesehatan, pelaksanaan perayaan dan ibadah yang dilakukan hibrid (luring dan daring), pembatasan jumlah jemaah, hingga larangan untuk melakukan arak-arakan yang masif.
Regulasi tentang perayaan Natal 2021 ini untuk mencegah persebaran virus COVID-19. Apalagi saat ini ada varian terbaru yang disebut lebih cepat menular.
Berikut adalah pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 menurut SE Menag No. 33/ 2021:
1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Baca Juga: Ini Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini 22 Desember 2021
2. Dilaksanakan di ruang terbuka.