Ini Panduan Perayaan Natal 2021: Jamaah Dibatasi Jumlahnya dan Dilarang Gelar Arak-arakan

- 22 Desember 2021, 19:04 WIB
Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2021, untuk Meriahkan Perayaan Natal 2021
Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2021, untuk Meriahkan Perayaan Natal 2021 /PEXELS/cottonbro

3. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50% kapasitas ruangan.

Baca Juga: Karantina Pejabat di Rumah Dikritik Susi Pudjiastuti: Kenapa yang Boleh Berhemat cuma Pejabat?

5. Jam operasional gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Pada Desember 2021, Hari Raya Natal akan berlangsung di hari Sabtu. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada cuti bersama terkait Hari Raya Natal tersebut.

Tahun-tahun sebelumnya, selalu ada cuti bersama saat libur Natal. Bahkan, ada juga libur bersama menjelang Tahun Baru.

Baca Juga: Kiper Muda Tornado FC Taufik Ramsyah Meninggal Dunia: Sempat Koma Beberapa Hari

Kini, pemerintah telah menghapuskan libur cuti bersama Natal yang seharusnya jatuh pada 24 Desember 2021. Penghapusan cuti bersama saat libur Natal untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah