MUDANESIA - Jaksa penuntut umum menduga Herry Wirawan telah merencanakan kejahatannya terhadap belasan santriwati.
Pasalnya Herry Wirawan melakukan kejahatannya secara bertahap termasuk mengancam korban secara psikologis.
Bahkan Herry Wirawan berhasil mencuci otak istrinya sehingga si istri tidak keberatan mengasuh anak-anak dari hasil perbuatan bejat Herry.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh Herry itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.
"Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan," kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis 30 Desember 2021.
Dia mengatakan HW melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SAMSAT ONLINE SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 31 Desember 2021
Asep menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.