Pemerkosa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Seumur Hidup Ditambah Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 20:17 WIB
Jadi Isu Internasional, KejatiJabar Nilai Kasus Ustadz Cabul Hamili Santriwati Sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Jadi Isu Internasional, KejatiJabar Nilai Kasus Ustadz Cabul Hamili Santriwati Sebagai Kejahatan Kemanusiaan /MUDANESIA/ Sofia Khansa/

Jaksa juga turut meminta hakim merampas harta kekayaan dan aset milik Herry baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya. Aset itu akan dilelang dan diserahkan ke negara. 

"Hasil lelang akan digunakan untuk membiayai sekolah anak-anak plus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan daripada mereka," kata Asep. 

Baca Juga: KODE REDEEM FF Hadiah Garena Free Fire 11 Januari 2022

Herry dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x