Pemerkosa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Seumur Hidup Ditambah Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 20:17 WIB
Jadi Isu Internasional, KejatiJabar Nilai Kasus Ustadz Cabul Hamili Santriwati Sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Jadi Isu Internasional, KejatiJabar Nilai Kasus Ustadz Cabul Hamili Santriwati Sebagai Kejahatan Kemanusiaan /MUDANESIA/ Sofia Khansa/

MUDANESIA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dengan hukuman mati. 

Herry juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186. Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan bagi Herry berupa kebiri kimia.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata pada Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah DKI Jakarta Hari Selasa 11 Januari 2022

Sidang tetap digelar secara tertutup. Tapi Herry dihadirkan secara langsung untuk pertama kalinya mendengarkan tuntutan yang diajukan untuknya. 

Tuntutan itu, kata Asep, sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwatinya sendiri, hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Baca Juga: Harga Emas Batangan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 11 Januari 2022 Turun Rp 2.000

Selain itu, Asep juga meminta majelis hakim turut membubarkan yayasan pesantren yang didirikan Herry Wirawan. Yayasan itu juga yang menaungi korban 13 santriwati dan juga TKP pemerkosaan. 

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x