Apa Itu Kebiri Kimia? Hukuman Tambahan yang Dituntut Jaksa untuk Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati di Bandung

- 12 Januari 2022, 10:19 WIB
IIustrasi anak perempuan korban pencabulan  oleh ayahnya sendiri di Bekasi, Jawa Barat./
IIustrasi anak perempuan korban pencabulan oleh ayahnya sendiri di Bekasi, Jawa Barat./ /Free-Photos/Pixabay

MUDANESIA - Jaksa penuntut umum mengajukan hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. Herry didakwa telah memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Dalam tuntutan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 11 Januari 2022, jaksa menuntut hukuman mati, denda, restitusi, dan hukuman tambahan.

Lantas, apakah kebiri kimia yang akan dijalani Herry bila hakim mengabulkan tuntutan jaksa?

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah SURABAYA Hari Rabu 12 Januari 2022

Peraturan tentang kebiri kimia itu telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Aturan ini adalah turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pelaksanaan hukuman ini, pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diancam hukuman kebiri kimia setidaknya selama 2 tahun, setelah melewati tiga tahapan, yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah DIY Yogyakarta Hari Rabu 12 Januari 2022

Ada dua jenis kebiri yang dikenal antara lain kebiri fisik berupa operasi pengangkatan salah satu atau kedua testis alias organ seksual pada pria yang berfungsi memproduksi sperma dan hormon laki-laki (testosteron). Prosedur ini akan membuat fungsi alat kelamin Anda berubah, mulai dari tingkat kesuburan hingga keinginan Anda untuk melakukan hubungan seksual.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x