Pendirian Jaksa Tidak Berubah, Tetap Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati

- 28 Januari 2022, 06:22 WIB
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang /

MUDANESIA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut pembubaran yayasan milik terdakwa Herry Wirawan kasus pemerkosaan 13 santriwati, menjadi salah satu poin dalam tuntutan karena menjadi instrumen kejahatan.

Karena, kata dia, kejahatan tersebut mungkin tidak akan terjadi apabila tidak ada yayasan pesantren sebagai instrumen Herry. Menurutnya, Herry pun menggunakan instrumen tersebut secara sistematis.

"Yayasan atau boarding school merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM SAMSAT ONLINE Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI 28 Januari 2022

Selain dibubarkan, menurutnya seluruh aset milik Herry termasuk yayasan tersebut juga dituntut untuk disita sebagai hukuman. Nantinya aset yang disita itu dituntut untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban.

"Kami minta agar yayasan, aset terdakwa itu dirampas oleh negara dengan dilelang, hasilnya digunakan untuk restitusi terdakwa dan biaya sekolah dan kehidupan anak anak," kata dia.

Asep mengatakan kejaksaan pun masih menuntut hukuman yang sama untuk Herry, yakni hukuman mati meski pemimpin pesantren itu meminta pengurangan hukuman. Menurut Asep hukuman mati itu telah diatur dalam undang-undang. "Tuntutan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan, artinya secara legal ketika kami melakukan suatu tuntutan itu diatur dalam suatu ketentuan regulasi," katanya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SAMSAT ONLINE SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 28 Januari 2022

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x