Jadwal Lokasi SIM SAMSAT ONLINE Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI 31 Januari 2022

- 31 Januari 2022, 06:00 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini, Sabtu 6 November 2021
Layanan SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini, Sabtu 6 November 2021 /Instagram @simsatlantaspolrescimahi/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Senin Januari 2022. 

Gerai layanan SIM Keliling Polres Cimahi terdapat di Alun-alun Kota Cimahi.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung: Aa Umbara Tetap Dihukum 5 Tahun

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

Baca Juga: Kota Cimahi Bersiap Terapkan PSBB, Ngatiyana: Titik-titik Pengecekan Diaktifkan Lagi

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Realisasikan Janji Politik, Hengky Kurniawan Tinjau Pembangunan Jalan di BANDUNG BARAT

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Bocoran Kriteria Sosok Wakil Bupati Bandung Barat Versi Hengky Kurniawan

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah