Pengadilan Tinggi Bandung Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung: Aa Umbara Tetap Dihukum 5 Tahun

- 28 Januari 2022, 21:23 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19. /Instagram @photodiagonal/Instagram

MUDANESIA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis 5 tahun bagi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Dia divonis atas perkara pengadaan barang bantuan sosial COVID-19.

Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Sirjohan dan dua anggota hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Aa Umbara bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Sering Lama Syuting di Luar Negeri, Iko Uwais Sampai Kena Cekal

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," ujar hakim sebagaimana memori putusan yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA) pada Jumat 28 Januari 2022.

Hakim juga mengurangi masa penahanan Aa Umbara dari jumlah pidana yang dijatuhkan. Dia juga meminta agar Aa Umbara yang saat ini ditahan untuk tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mempelajari hasil putusan Pengadilan Tipikor Bandung untuk perkara tersebut. Hakim telah mempelajari berkas perkara yang terdiri dari berita acara Pemeriksaan penyidik, pemeriksaan persidangan hingga surat-surat.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, bank bjb Resmikan Kampung Peternak Kelinci Milenial

"Setelah mempelajari, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kumulatif pertama," tuturnya.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x