Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Ditolak, Hakim Jatuhkan Vonis Pidana Seumur Hidup bagi Herry Wirawan

- 15 Februari 2022, 15:16 WIB
Majelis Hakim PN Bandung mengungkapkan alasan tolak hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati.
Majelis Hakim PN Bandung mengungkapkan alasan tolak hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

MUDANESIA - Tuntutan jaksa untuk menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim memutuskan Herry Wirawan menjalani hukuman seumur hidup atas perbuatannya yang telah memperkosa 13 santriwati di Kota Bandung hingga hamil dan melahirkan.

Bahkan dengan putusan tersebut, Herry tidak perlu menjalani hukuman kebiri kimia dan membayar denda Rp 500 juta seperti yang dituntut jaksa.

Baca Juga: Harapan Keluarga Korban, Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim pada Selasa 15 Februari 2022.

Pertimbangan hakim menolak mengabulkan tuntutan jaksa, karena pasal yang dituntutkan jaksa berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.

Baca Juga: Keberatan dengan Hasil Survei Imogen, PRMN: Ada 207 Network yang Tersebar di Seluruh Indonesia

Menurut hakim, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x