Harapan Keluarga Korban, Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati

- 15 Februari 2022, 12:36 WIB
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang /

MUDANESIA - Herry Wirawan akan menghadapi sidang vonis atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati. Pihak keluarga meminta agar majelis hakim memberi hukuman berat sesuai dengan tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Harapan keluarga tersebut diungkapkan melalui kuasa hukumnya Yudi Kurnia. Menurut Yudi, keluarga mengharapkan agar Herry mendapat hukuman mati.

"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumnya maksimal," ujar Yudi, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Keberatan dengan Hasil Survei Imogen, PRMN: Ada 207 Network yang Tersebar di Seluruh Indonesia

Menurut Yudi, hukuman mati dinilai sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Menurut dia, tak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatannya.

"Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu," tuturnya.

"itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya, setidaknya hukuman seumur hidup lah," kata Yudi.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Bocil, Adu Mulut, Lantas Terjadi Penikaman yang Tewaskan Rudi Algifari di Cililin Bandung B

Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Herry juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186. Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan bagi Herry berupa kebiri kimia.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x