Hari Ini, Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akan Dibacakan Hakim

- 15 Februari 2022, 08:45 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan usai bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah
Herry Wirawan turun dari persidangan usai bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah /DeskJabar/

MUDANESIA - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan mendengar putusan dari hakim di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, 15 Februari 2022.

Herry sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar beberapa waktu lalu. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman kebiri kimia untuk Herry.

Dalam pembelaannya, Herry meminta keringanan hukuman. Ia beralasan ingin membesarkan anak-anaknya.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah DIY Yogyakarta Hari Selasa 15 Februari 2022

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum.

Herry juga akan mendengarkan secara langsung vonis yang dibacakan hakim.

JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling KOTA BEKASI Hari Ini, Selasa 15 Februari 2022

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan kliennya terus berdoa menjelang vonis.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x