Info Loker Bandung Barat Tak Lazim! Wajib Lampirkan Video Tanpa Busana, Pemasang Iklan Ditangkap

- 9 April 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi. PT Nutrifood Indonesia membuka lowongan kerja untuk formasi Management Trainee.
Ilustrasi. PT Nutrifood Indonesia membuka lowongan kerja untuk formasi Management Trainee. /Pixabay/Mohamed_Hassan/kemnaker/

MUDANESIA - Lowongan kerja yang menyebutkan membutuhkan banyak karyawan di Kabupaten Bandung Barat telah mengakibatkan 12 perempuan merugi.

Pasalnya 12 perempuan itu memenuhi persyaratan lowongan kerja yang terbilang tidak lazim, yakni meminta pelamar melampirkan video mereka tanpa busana. 

Pelaku yang merupakan pemasang iklan lowongan kerja tersebut, telah ditangkap Polres Cimahi.

Baca Juga: Tayang Perdana, Rating Drakor “Again My Life” Duduki Peringkat Pertama

Pelaku memasang iklan lowongan kerja di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Dalam salah satu persyaratannya, diwajibkan melampirkan video pelamar tanpa busana.

Pelaku yang melakukan aksi penipuan tersebut yakni Suherman (27) warga asal Kecamatan Cihampelas, KBB. Dalam melakukan aksinya, pelaku memposting lowongan pekerjaan di dua perusahaan ternama dengan menggunakan akun palsu.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, pelaku ini bisa menipu banyak korban karena dalam melancarkan aksinya, akun Facebook palsu yang dipakai pelaku untuk memposting lowongan pekerjaan tersebut menggunakan foto profil perempuan cantik.

Baca Juga: Sinopsis “Again My Life’ Episode 1: Kisah Jaksa Muda yang Mati Lalu Dapat Kesempatan Hidup Kedua

Menurut Imron, para korban tersebut tertarik dengan lowongan pekerjaan yang diposting pelaku karena dalam pengumuman yang ditulis di Facebook itu, bahwa dua perusahaan tersebut sangat membutuhkan seorang karyawan

"Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi korban, namun persyaratan itu tidak layak, termasuk harus tes kesehatan yang tidak lazim," kata Imron.

Pelaku meminta sejumlah uang dan surat lamaran, bahkan  korban juga diminta untuk mengirimkan video tanpa busana sebagai syarat fisik karena dikhawatirkan ada penyakit HIV.

Baca Juga: Daftar Artis yang Akan Diperiksa Bareskrim Polri Promosi Robot Trading DNA Pro: Ada Lesti Kejora, Ahmad Dhani

"Namun setelah permintaan dipenuhi, pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi, dan korban diancam video tersebut akan disebarkan, jika tidak mengirim sejumlah uang," kata Imron.

Korban penipuan ini harus mengalami kerugian materi yang rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, sehingga para korban ini melaporkan pelaku ke Mapolres Cimahi. Setelah itu, anggota unit Tipidter Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, hingga akhirnya pelaku diamankan pada 21 Maret 2022 di rumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Imron.***

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah