Dua Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Ditangkap: Miliki Omset Sampat 330 Miliar

- 9 April 2022, 21:49 WIB
Bareskrim Polri mengungkap tersangka robot trading DNA Pro hingga artis yang diduga ikut mempromosikan. /Pixabay.com/Pexel
Bareskrim Polri mengungkap tersangka robot trading DNA Pro hingga artis yang diduga ikut mempromosikan. /Pixabay.com/Pexel /

MUDANESIA - Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus robot trading DNA Pro atas nama Jerry Gunandar dan Stafanus Richard. 

Kedua tersangka yang ditangkap itu diketahui memiliki omset hingga Rp330 miliar.

Mereka ditangkap di sebuah hotel yang dijadikan tempat persembunyian kedua tersangka. Keduanya disinyalir memiliki omzet downline hingga Rp330 miliar.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Tewas Ibu dan Anak di Serang Banten: Sempat Melawan Pelaku

"Penyidik dari Dit Tipideksus menangkap kembali para tersangka DNA Pro di jakarta semalam," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu 9 April 2022

Whisnu menyebut pihaknya bakal menelusuri aset dari kedua tersangka ini. Polri juga akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka yang didapat dari hasil kejahatan.

"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing aset," kata Whisnu.

Baca Juga: Ini Alasan Suherman Pasang Iklan Loker dengan Syarat Pelamar Lampirkan Video Tanpa Busana

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang yang merugi hingga puluhan miliar rupiah akibat robot trading DNA Pro membuat laporan ke polisi. ***

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah