Datangi Perusahaan yang Belum Bayar THR, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum: Lindungi Kaum Buruh!

- 29 April 2022, 22:09 WIB
Wagub Jabar Uu. Imbau jadikan momen Idul Fitri sebagai perbaikan diri dan keluarga
Wagub Jabar Uu. Imbau jadikan momen Idul Fitri sebagai perbaikan diri dan keluarga /

MUDANESIA - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mendatangi perusahaan yang dilaporkan karyawannya belum membayarkan hak Tunjangan Hari Raya, di salah satu rumah sakit di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Wagub Uu mengungkapkan, kunjungannya ini adalah bentuk tanggung jawab pihak pemerintah dalam melindungi hak para buruh yang ada di Jabar.

Pihaknya mengapresiasi para karyawan yang sudah berani melaporkan potensi pelanggaran hak ini.

Baca Juga: Ngeri! Tiga Orang Tewas Setelah Mobil yang Ditumpangi Terjun ke Jurang di Cililin Bandung Barat

“Kehadiran saya ke sini sebagai bentuk tanggung jawab, bahwa pemerintah harus melindungi kaum buruh, karyawan-karyawati di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jabar,” kata Uu.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak karyawan yang sudah berani menyampaikan hal semacam ini kepada pemerintah, sehingga ada tindak lanjut dari kami. Kalau tidak ada informasi dan laporan dari pihak karyawan dan buruh, kami tidak akan tahu,” tuturnya.

Uu menegaskan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya tanpa keterangan harus siap menghadapi sanksi, yakni mulai dari denda sebesar 5 persen total THR, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Lapangan Gasibu Bandung Kembali Digunakan untuk Salat Idul Fitri 2022

“Konsekuensinya sudah jelas, didenda lima persen dari total jumlah yang harus wajib bayar. Kalau memang itu dirasa kurang cukup, konsekuensinya dicabut perizinannya. Itu hierarki yang ada dalam aturan tersebut,” kata Pak Uu. Penindaklanjutan laporan para buruh terkait THR ini, ujar Pak Uu, sudah dilaksanakan oleh Pemda Provinsi Jabar sebelum H-7 Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah