Para pelaku dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan adanya kejadian dua pengendara motor terpental ke Kalimalang usai ditabrak pengendara mobil Toyota Fortuner pada hari Sabtu 4 Juni 2022, pukul 03.15 WIB.
Baca Juga: Ciptakan Sinergitas TNI dan POLRI, 345 Peserta Ikuti PKB Juang dan Seminar di Sespim Lemdiklat POLRI
Laporan itu menyebutkan bahwa warga menemukan korban Abdil di tepi sungai dengan mengalami luka di bagian kaki, lalu membawa korban ke RS Medirosa Tegal Gede Cikarang untuk menjalani perawatan intensif. Sementara itu, Wahyu belum ditemukan akibat tenggelam setelah terpental dihantam pengendara mobil yang melarikan diri.***