Wahyu Nekat Jalani Ini Demi Klaim Asuransi Kecelakaan

- 10 Juni 2022, 19:20 WIB
Pria berpura-pura kecelakaan dan tenggelam demi klaim asuransi
Pria berpura-pura kecelakaan dan tenggelam demi klaim asuransi /antara foto/

Para pelaku dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan adanya kejadian dua pengendara motor terpental ke Kalimalang usai ditabrak pengendara mobil Toyota Fortuner pada hari Sabtu 4 Juni 2022, pukul 03.15 WIB.

Baca Juga: Ciptakan Sinergitas TNI dan POLRI, 345 Peserta Ikuti PKB Juang dan Seminar di Sespim Lemdiklat POLRI

Laporan itu menyebutkan bahwa warga menemukan korban Abdil di tepi sungai dengan mengalami luka di bagian kaki, lalu membawa korban ke RS Medirosa Tegal Gede Cikarang untuk menjalani perawatan intensif. Sementara itu, Wahyu belum ditemukan akibat tenggelam setelah terpental dihantam pengendara mobil yang melarikan diri.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah