Gugatan Dikabulkan PTUN, Bank Permata Terbukti Mengajukan Izin IMB dengan Dokumen Palsu

- 8 Juni 2022, 07:34 WIB
Ilustrasi renovasi sebuah gedung
Ilustrasi renovasi sebuah gedung /Pexels.com/

MUDANESIA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Berbadan Hukum GGM Archery Camp melawan Wali Kota Bandung cq Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

Perkara dengan nomor 134/G/2022/PTUN Bandung itu terkait dengan proses permohonan IMB dalam pembangunan Bank Permata yang terletak di Jalan Merdeka, yang bersebelahan dengan Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM) Kota Bandung.

Putusan PTUN tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dikdik Somantri, dan menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan GGM Archery Camp pada 28 April 2022.

Baca Juga: Anda Warga Petani di Karawang? Bersiap Dapatkan Pengurangan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen

“Setelah mendapat salinan putusan dari PTUN, kami akan menindaklanjuti dengan gugatan  permohonan ganti rugi secara perdata dan pemalsuan dokumen secara pidana," kata Ketua GGM Archery Camp Deni Danurwenda pada Selasa  7 Juni 2022.

Menurut dia, setelah PTUN membatalkan IMB dari Bank Permata, pihaknya melanjutkan gugatan secara perdata. Deni menyebutkan besaran kerugian material yang diminta itu sebesar Rp 5 miliar. Jumlah itu merupakan 1 persen dari aset Bank Permata yang terletak di Jalan Merdeka Nomor 66 Bandung.

“Sementara untuk kerugian imateril masih dihitung,” imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI Rabu 8 Juni 2022

Selain itu, gugatan secara pidana juga dilakukan berkaitan dengan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan Bank Permata saat mengajukan permohonan Izin IMB untuk renovasi bangunan.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x