DPP LSM PMPRI Tindaklanjuti Terkait Hasil Seleksi Calon Petugas Haji Daerah

- 22 Februari 2024, 16:00 WIB
Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Rohimat/Joker
Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Rohimat/Joker /Istimewa/

MUDANESIA - Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Rohimat/Joker menyampaikan pada media akan kejanggalan teknis pengumuman hasil seleksi calon petugas haji daerah pelayanan umum, pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Ketum Joker menyatakan bahwa menindaklanjuti surat pengumuman kementrian agama kanwil provinsi jawabarat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tentang hasil seleksi calon petugas haji daerah pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah dan pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat tahun 1445 H/2024 M.

Yang berdasarkan pada surat pengumuman tersebut di atas, dibuat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, di mana hari tersebut merupakan hari libur nasional sebagaimana keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024, yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional, sehingga surat yang dikeluarkan tersebut sangat bertentangan dengan hari kerja, karena dibuat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 yaitu hari libur nasional, jika ASN/Pejabat di lingkungan kemenag, membuat surat pengumuman di atas pada hari libur nasional seolah olah ASN pada lingkungan kemenag tidak libur/masih bekerja. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Keppres diatas serta fungsi ASN sebagai pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah yang harus patuh dan taat terhadap azas pemerintah yang baik.

Bahwa azas pemerintah yang baik salah satunya asas kecermatan menghendaki bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaannya sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan dan/atau dilakukan. Asas ini bertujuan agar aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.

Dengan demikian, ketika pemerintah hendak mengeluarkan keputusan harus meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam pertimbangan.

Bahwa sangat jelas pengumuman yang dikeluarkan oleh pengumuman kementrian agama kanwil provinsi jawabarat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tidak sesuai dengan keputusan presiden dan azas pemerintah yang baik.

Terakhir Kang Joker menyampaikan bahwa di lingkungan Kanwil Kemenag Jawa Barat diduga romantisme KKN nya masih kental sehingga Kanwil Kemenag Jabar harus menjadi perhatian kita bersama, tutupnya saat dijumpai media.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x