MUDANESIA - Badan Amil, Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-Jabar/III/2024 telah menetapkan jumlah nominal dari zakat fitrah pada tahun 2024 ini yang dapat di bayarkan oleh masyarakat.
Menurut surat edaran BAZNAS Jawa Barat tersebut, selain membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, dengan jumlah uang yang disesuaikan dengan nilai harga beras yang ada di pasaran pada masing masing kota atau kabupaten. Masyarakat juga dapat memberikan zakat fitrah dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa.
Berikut adalah daftar nilai besaran uang Zakat Fitrah di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat sesuai dengan Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Ibadah Apa Saja Yang Dianjurkan Saat Bulan Suci Ramadhan?
Kabupaten Bandung : Rp40.000,-
Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000,-
Kabupaten Bekasi: Rp45.000,-
Kabupaten Bogor: Rp42.000,-
Kabupaten Ciamis: Rp40.000,-
Kabupaten Cianjur: Rp40.000,- atau Rp55.000,-
Kabupaten Cirebon: Rp40.000,-
Kabupaten Garut: Rp41.250,-
Kabupaten Indramayu: Rp40.000,-
Kabupaten Karawang: Rp38.500,-
Kabupaten Kuningan: Rp40.000,-
Kabupaten Majalengka: Rp37.800,-
Kabupaten Pangandaran: Rp37.500,-
Kabupaten Purwakarta: Rp35.000,-
Kabupaten Subang: Rp42.000,-
Baca Juga: Perbedaan Awal Ramadan Antara Muhammadiyah dan NU, Begini Cara Menyikapinya
Di harapkan di bulan Ramadhan ini masyarakat dapat memanfaatkan momentum yang tepat ini untuk meningkatkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama.
Ketidakstabilan ekonomi yang saat ini sedang melanda membuat banyak masyarakat yang sedang dalam kesulitan. Sehingga sudah sepantasnya kita untuk memperkuat ukhuwwah islamiyah terutama di bulan penuh berkah ini***