Kronologi Suami Sandra Dewi Terseret Kasus Korupsi Timah

- 30 Maret 2024, 23:10 WIB
Artis Sandra Dewi bersama suami Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi bersama suami Harvey Moeis /Istimewa/


MUDANESIA - Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk menyeret nama Harvey Moeis. Kejaksaan Agung menetapkan suami Sandra Dewi itu, menjadi tersangka.

Dugaan korupsi ini berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, adalah Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama dan memiliki saham di sejumlah perusahaan batu bara lainnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkap peran Harvey Moeis dalam kasus tambang timah ini. Harvey diduga terlibat dalam menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada sekitar 2018 hingga 2019. Harvey Moeis diduga meminta Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Menurut Kuntadi, Harvey Moeis kemudian diduga memerintahkan para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya, yang kemudian dibagi untuk suami Sandra Dewi itu dan sejumlah tersangka lainnya. Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility dan disalurkan melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Harvey ditahan di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024. Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga menetapkan Helena Lim, manajer PT QSE, sebagai tersangka

Kronologi Kasus Korupsi Tambang Timah

Kronologi awal kasus ini dimulai ketika Kejaksaan menetapkan lima orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Salah satunya adalah eks dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Berikutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka.

Para tersangka tersebut adalah SG alias AW, seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MBG, pengusaha tambang lainnya di Kota Pangkalpinang, HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP, MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021, dan EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya menunjukkan bahwa HT alias ASN merupakan bagian dari kasus ini. Mengenai SG alias AW dan MBG, keduanya memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x