Harvey Moeis Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tipikor PT. Timah Tbk

- 30 Maret 2024, 23:20 WIB
Skandal Korupsi Timah Terbesar: Harvey Moeis Tersangka
Skandal Korupsi Timah Terbesar: Harvey Moeis Tersangka /Istimewa/

MUDANESIA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang salah satunya Harvey Moeis.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.

Setelah diperiksa sebagai saksi, Harvey Moeis ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik dari hasil pemeriksaan. Kini Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan, Harvey Moeis diduga memiliki peran dalam Tindak pidana korupsi yang telah menimbulkan kerugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan 16 tersangka. yang sebelumnya, pada hari Selasa, penyidik menetapkan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x