Pengadilan Agama Kota Bandung Catat Lebih Dari 1600 Kasus Perceraian Selama Triwulan Ke I Tahun 2024

- 24 April 2024, 12:05 WIB
Pengadilan Agama Bandung
Pengadilan Agama Bandung /

Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 10,20% apabila di bandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 516.344 kasus gugatan perceraian.

Sedangkan faktor penyebab kasus gugatan perceraian di tahun 2023, di dominasi oleh terjadinya perselisihan dan pertengkaran antar pasangan dengan jumlah kasus mencapai 251.828 atau 61,67% dari total kasus gugatan perceraian di Indonesia.

Baca Juga: Perceraian PNS di BANDUNG BARAT Tinggi: Paling Banyak Perempuan ASN Guru

Kemudian di susul permasalahan ekonomi sebanyak 108.488 kasus, lalu berikutnya adalah faktor salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya ada 34.322 kasus, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebanyak 5.174 kasus.

Berikutnya juga ada mabuk mabukan terdapat 1.752 kasus, masalah perjudian 1.572 kasus, murtad atau keluar dari agama 1.415 kasus, dihukum penjara 1.271 kasus, lalu perzinaan 780 kasus.

Terdapat juga perceraian akibat poligami mencapai 738 kasus, madat 384 kasus, kawin paksa 314 kasus, kemudian terakhir karena cacat badan atau disabilitas hanya 209 kasus.

Sementara itu, berdasarkan data yang diambil dari jumlah akta cerai yang diterbitkan sampai dengan 6 Februari 2024. Untuk kasus perceraian terbanyak pada tahun 2023 di raih oleh Jawa Barat yang mencapai 48.812 kasus, di peringkat kedua ada Jawa Tengah dengan 36.618 kasus, dan di peringkat ketiga Jawa Timur dengan 35.940 kasus.

Sesangkan untuk daerah yang terkecil jumlah kasus perceraian di tahun 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan hanya 471 kasus saja.***

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Pengadilan Agama Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah